0811-7777-088 | Menghitung Pajak UMKM | Jasa Konsultan Di Batam



Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri :
dihitung 0,5% x Omset Per Bulan

Peredaran Bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Berlaku mulai masa Pajak Juli 2018.


Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)


Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Menghitung Pajak UMKM | Jasa Konsultan Di Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel