0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Konsultan Batam


Konsultan pajak ialah orang-orang yang berada didalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak didalam melaksanakan hak dan memenuhi suatu kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan  perundang-undangan perpajakan yang sudah berlaku.

Walaupun Direktorat Jenderal Pajak pada saat ini telah gencar membuat inovasi teknologi berhubungan dengan dengan administrasi pajak, masukan dari konsultan tetaplah diperlukan agar usahawan atau Para wajib pajak dapat mengatur prediksi profit tanpa harus ada melanggar aturan perpajakannya.

Tetapi, tidaklah semua orang yang bisa menjadi konsultan pajak, Lantas, siapa sajakah yang dapat menjadi konsultan pajak? 

Syarat-syarat Menjadi Konsultan Pajak
Jika Kamu tertarik untuk membangun karier di bidang Konsultan Pajak, simak lah terlebih dulu syarat-syart di bawah ini:
jikalau Kamu memenuhi seluruh persyaratannya, Kamu bisa dapat menjadi konsultan pajak.
1.       Warga Negara Indonesia.
2.       Tinggal di Negara Indonesia.
3.       Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu atau setingkat dengan itu.
4.       Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah atau Negara atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
5.       Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
6.       Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
7.       Bersedia menjadi anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.

Batas maksimal usia menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70 tahun.

Ketika seseorang ingin menjadi konsultan perpajakan, maka seseorang wajib memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.
Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu apa yang dimaksud dengan sertifikat konsultan pajak? Sertifikat konsultan pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak.

Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau disebut juga USKP, kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. Ujian sertifikasi konsultan Pajak diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.

Siapa saja yang dapat mengikuti Ujian sertifikasi konsultan pajak? Peserta ujian tersebut adalah orang - orangan yang mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Urusan pajak tidak hanya terbatas Terhadap  perhitungan dan juga pelaporan saja. Sebab dalam praktiknya, ada banyak layanan lainnya yang juga kerap diperlukan para wajib pajak.

Berbagai jenis kebutuhan layanan pajak ini bahkan akan lebih beragam untuk para Wajib Pajak Badan Usaha. Mengingat Wajib Pajak ini memiliki banyak kepentingan pajak mencangkup dengan pengembangan usahanya.

Konsultan Bisnis Batam, Jasa Konsultan Batam

Bagaimana Perhitungan Tarif Konsultan Pajak?

Jika berbicara mengenai layanan jasa, tidak lengkap rasanya bila tidak membahas tarif yang dikenakan terhadap jasa konsultan pajak. Pada dasarnya, tarif jasa konsultan ini akan dibedakan berdasarkan layanan yang digunakan klient.

Sebagaimana jasa lainnya, setiap penyedia jasa yang resmi dan memiliki izin serta kinerja yang baik akan menerapkan sejumlah tarif yang lebih mahal dibandingkan dengan layanan jasa yang tak berizin.

Pada umumnya, tarif konsultan pajak dihitung berdasarkan dua cara yaiut: dengan menerapkan tarif per jam dan dengan menerapkan tarif flat untuk setiap urusan pajak yang diselesaikan. Besaran tarif ini tentu akan sangat berbeda-beda, tergantung pada kesepakatan antara kantor konsultan dengan klien yang bersangkutan.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!Perhitungan pajak bukanlah hal yang mudah bagi semua orang, bahkan mereka yang melek keuangan sekalipun. Bagi Anda yang tidak memiliki pemahaman yang baik terkait dengan pajak, ada baiknya Anda menggunakan jasa konsultan pajak profesional.

Bukan hanya menghemat waktu, tapi Anda juga akan menghindari berbagai masalah dan kekeliruan dalam perhitungan dan pelaporan pajak itu sendiri.

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)



Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Konsultan Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel