0811-7777-088 | Jasa Konsultan Pajak Batam | Konsultan Bisnis Batam

Apa itu Konsultan Pajak?
Konsultan pajak ialah orang-orang yang berada didalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak didalam melaksanakan hak dan memenuhi suatu kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan  perundang-undangan perpajakan yang sudah berlaku.

Walaupun Direktorat Jenderal Pajak pada saat ini telah gencar membuat inovasi teknologi berhubungan dengan dengan administrasi pajak, masukan dari konsultan tetaplah diperlukan agar usahawan atau Para wajib pajak dapat mengatur prediksi profit tanpa harus ada melanggar aturan perpajakannya.

Tetapi, tidaklah semua orang yang bisa menjadi konsultan pajak, Lantas, siapa sajakah yang dapat menjadi konsultan pajak? 

Jasa Konsultan Pajak Batam, Konsultan Bisnis Batam

Syarat-syarat Menjadi Konsultan Pajak

Jika Kamu tertarik untuk membangun karier di bidang Konsultan Pajak, simak lah terlebih dulu syarat-syart di bawah ini:
jikalau Kamu memenuhi seluruh persyaratannya, Kamu bisa dapat menjadi konsultan pajak.
1.       Warga Negara Indonesia.
2.       Tinggal di Negara Indonesia.
3.       Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu atau setingkat dengan itu.
4.       Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah atau Negara atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
5.       Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
6.       Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
7.       Bersedia menjadi anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
Batas maksimal usia menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70 tahun.

Ketika seseorang ingin menjadi konsultan perpajakan, maka seseorang wajib memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.

Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu apa yang dimaksud dengan sertifikat konsultan pajak? Sertifikat konsultan pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak.

Sertifikat tersebut hanya bisa didapat Penggunaan jasa konsultan pajak Bisa dibilang sangat banyak dijadikan pilihan, baik oleh Wajib Pajak Perorangan dan maupun Wajib Pajak Badan Usaha. Hal ini dianggap lebih efektif dan praktis. Sebab berbagai urusan terkait dengan perpajakan bisa diatasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan jasa konsultan juga bisa membantu Wajib Pajak Pada saat menghadapi masalah-masalah atau pemeriksaan terkait dengan kewajiban pajak.

Ada banyak jasa konsultan yang bisa menangani masalah pajak dan menyediakan layanan tersebut bagi mereka yang membutuhkan. Namun, sebagaimana penyedia layanan untuk keahlian lainnya, konsultan pajak haruslah profesional dan memiliki kewenangan serta legalitas dari lembaga yang terkait untuk layanan jasa yang diberikannya.

 Hal ini patut dicermati setiap Wajib Pajak yang akan menggunakan jasa konsultan sehingga berbagai urusannya terkait dengan pajak bisa diselesaikan dengan baik. Dalam praktiknya, ada banyak kantor konsultan yang menyediakan jasa konsultan pajak, baik itu yang telah tersertifikasi maupun yang belum tersertifikasi. Penting untuk selalu menggunakan layanan pajak yang telah memiliki lisensi resmi supaya berbagai urusan pajak terselesaikan dengan baik dan profesional.

Urusan Pajak Jadi Beres dengan Mengandalkan Konsultan Pajak
Walaupun hanyalah sekedar  menangani urusan yang terkait dengan pajak, kantor jasa konsultan pajak juga menyediakan jasa yang bisa dibilang lengkap, tergantung pada kebutuhan dan permasalahan  para klientnya.

Urusan pajak tidak hanya terbatas Terhadap  perhitungan dan juga pelaporan saja. Sebab dalam praktiknya, ada banyak layanan lainnya yang juga kerap diperlukan para wajib pajak.
Berbagai jenis kebutuhan layanan pajak ini bahkan akan lebih beragam untuk para Wajib Pajak Badan Usaha. Mengingat Wajib Pajak ini memiliki banyak kepentingan pajak mencangkup dengan pengembangan usahanya.

kan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau disebut juga USKP, kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. Ujian sertifikasi konsultan Pajak diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.
Siapa saja yang dapat mengikuti Ujian sertifikasi konsultan pajak? Peserta ujian tersebut adalah orang - orangan yang mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)



Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Konsultan Pajak Batam | Konsultan Bisnis Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel