0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Pajak Batam


Apa itu Konsultan Pajak?

Konsultan pajak ialah orang-orang yang berada didalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak didalam melaksanakan hak dan memenuhi suatu kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan  perundang-undangan perpajakan yang sudah berlaku.

Walaupun Direktorat Jenderal Pajak pada saat ini telah gencar membuat inovasi teknologi berhubungan dengan dengan administrasi pajak, masukan dari konsultan tetaplah diperlukan agar usahawan atau Para wajib pajak dapat mengatur prediksi profit tanpa harus ada melanggar aturan perpajakannya.

Tetapi, tidaklah semua orang yang bisa menjadi konsultan pajak, Lantas, siapa sajakah yang dapat menjadi konsultan pajak? 
Syarat-syarat Menjadi Konsultan Pajak
Jika Kamu tertarik untuk membangun karier di bidang Konsultan Pajak, simak lah terlebih dulu syarat-syart di bawah ini:
jikalau Kamu memenuhi seluruh persyaratannya, Kamu bisa dapat menjadi konsultan pajak.
1.       Warga Negara Indonesia.
2.       Tinggal di Negara Indonesia.
3.       Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu atau setingkat dengan itu.
4.       Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah atau Negara atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
5.       Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
6.       Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
7.       Bersedia menjadi anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.

Batas maksimal usia menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70 tahun.
Ketika seseorang ingin menjadi konsultan perpajakan, maka seseorang wajib memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.

Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.
Lalu apa yang dimaksud dengan sertifikat konsultan pajak? Sertifikat konsultan pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak.

Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau disebut juga USKP, kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. Ujian sertifikasi konsultan Pajak diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.

Siapa saja yang dapat mengikuti Ujian sertifikasi konsultan pajak? Peserta ujian tersebut adalah orang - orangan yang mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Simak beberapa jenis layanan dan jasa yang diberikan konsultan pajak berikut ini.


Konsultan Bisnis Batam, Jasa Pajak Batam

1.      JasaPerencanaan Pajak

Dalam hal ini, seorang konsultan akan memberikan bantuan konsultasi terhadap klient serta mengupayakan agar klientnya bisa mendapatkan keuntungan yang pantas atas kegiatan usahanya.

2.      Jasa Kepatuhan Pajak
Didalam menyelesaikan berbagai urusan berhubungan dengan pajak klient, para konsultan pajak diwajibkan mematuhi berbagai aturan-aturan yang terkait dengan pajak itu sendiri. Hal ini berlaku untuk semua tugas yang diterima konsultan dari para klientnya, termasuk perhitungan pajak, proses pembayarannya, dan pelaporan pajak tersebut.

3.      Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan
Dalam tugasnya, seorang konsultan juga bertanggung jawab untuk mewakili ataupun mendampingi kliennya apabila sewaktu-waktu klien tersebut akan diperiksa pajaknya oleh pihak yang berwenang.
Hal ini menjadi sangat penting, terutama jika klien tidak memiliki pemahaman yang baik terkait dengan urusan pajaknya, termasuk berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.

4.      Jasa Periksa Laporan Pajak
Dalam jasa ini, seorang konsultan akan memberikan layanan bantuan pada kliennya yang mengalami kerugian akibat timbulnya sejumlah beban pajak yang besar (tidak sesuai) bagi perusahaan. Konsultan akan melakukan evaluasi terhadap data-data dan berusaha untuk meringankan beban pajak tersebut

5.      Jasa Konsultasi
Konsultan akan menerima konsultasi dari klient  yang terkait dengan berbagai urusan pajaknya, termasuk permasalahan pajak yang dihadapi klient tersebut.

6.      Jasa Restitusi Pajak
Jasa ini diberikan konsultan jika terjadinya kelebihan pembayaran pajak klient dan dapat  membutuhkan proses pengambalian atau restitusi. Hal ini akan diurus konsultan secara keseluruhan. Dimulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan, dan proses akhir dari restitusi itu sendiri.

7.      Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak
Konsultan akan memberikan layanan ini terhadap klient jikalau sewaktu-waktu klient mengalami masalah persengketaan terkait dengan kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai dengan kebutuhan permasalahan itu sendiri, misalnya pengajuan banding, keberatan pajak, dan yang lainnya.

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)



Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)


0 Response to "0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Pajak Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel