0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Pajak Batam
Apa itu Konsultan Pajak?
Konsultan pajak ialah orang-orang yang berada didalam
lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib
Pajak didalam melaksanakan hak dan memenuhi suatu kewajiban perpajakan sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan
perpajakan yang sudah berlaku.
Walaupun Direktorat Jenderal Pajak pada saat ini telah
gencar membuat inovasi teknologi berhubungan dengan dengan administrasi pajak,
masukan dari konsultan tetaplah diperlukan agar usahawan atau Para wajib pajak
dapat mengatur prediksi profit tanpa harus ada melanggar aturan perpajakannya.
Tetapi, tidaklah semua orang yang bisa menjadi konsultan
pajak, Lantas, siapa sajakah yang dapat menjadi konsultan pajak?
Syarat-syarat Menjadi Konsultan Pajak
Jika Kamu tertarik untuk membangun karier di bidang
Konsultan Pajak, simak lah terlebih dulu syarat-syart di bawah ini:
jikalau Kamu memenuhi seluruh persyaratannya, Kamu bisa dapat menjadi konsultan pajak.
jikalau Kamu memenuhi seluruh persyaratannya, Kamu bisa dapat menjadi konsultan pajak.
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Tinggal di Negara Indonesia.
3.
Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu
atau setingkat dengan itu.
4.
Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada
Pemerintah atau Negara atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
5.
Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
6.
Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
7.
Bersedia menjadi anggota IKPI (Ikatan Konsultan
Pajak Indonesia) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
Batas maksimal usia menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70
tahun.
Ketika seseorang ingin menjadi konsultan perpajakan, maka
seseorang wajib memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.
Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung
dari Direktorat Jenderal Pajak.
Lalu apa yang dimaksud dengan sertifikat konsultan pajak?
Sertifikat konsultan pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai
konsultan pajak.
Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian
Sertifikasi Konsultan Pajak atau disebut juga USKP, kegiatan yang dilaksanakan
untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. Ujian sertifikasi konsultan Pajak
diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.
Siapa saja yang dapat mengikuti Ujian sertifikasi konsultan
pajak? Peserta ujian tersebut adalah orang - orangan yang mendaftarkan diri ke
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Simak beberapa jenis layanan dan jasa yang diberikan
konsultan pajak berikut ini.
1. JasaPerencanaan Pajak
Dalam hal ini, seorang konsultan akan memberikan
bantuan konsultasi terhadap klient serta mengupayakan agar klientnya bisa
mendapatkan keuntungan yang pantas atas kegiatan usahanya.
2. Jasa
Kepatuhan Pajak
Didalam menyelesaikan berbagai urusan berhubungan
dengan pajak klient, para konsultan pajak diwajibkan mematuhi berbagai
aturan-aturan yang terkait dengan pajak itu sendiri. Hal ini berlaku untuk
semua tugas yang diterima konsultan dari para klientnya, termasuk perhitungan
pajak, proses pembayarannya, dan pelaporan pajak tersebut.
3. Jasa
Pendampingan dalam Pemeriksaan
Dalam tugasnya, seorang konsultan juga bertanggung
jawab untuk mewakili ataupun mendampingi kliennya apabila sewaktu-waktu klien
tersebut akan diperiksa pajaknya oleh pihak yang berwenang.
Hal ini menjadi sangat penting, terutama jika klien
tidak memiliki pemahaman yang baik terkait dengan urusan pajaknya, termasuk
berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.
4. Jasa
Periksa Laporan Pajak
Dalam jasa ini, seorang konsultan akan memberikan
layanan bantuan pada kliennya yang mengalami kerugian akibat timbulnya sejumlah
beban pajak yang besar (tidak sesuai) bagi perusahaan. Konsultan akan melakukan
evaluasi terhadap data-data dan berusaha untuk meringankan beban pajak tersebut
5. Jasa
Konsultasi
Konsultan akan menerima konsultasi dari klient yang terkait dengan berbagai urusan pajaknya,
termasuk permasalahan pajak yang dihadapi klient tersebut.
6. Jasa
Restitusi Pajak
Jasa ini diberikan konsultan jika terjadinya
kelebihan pembayaran pajak klient dan dapat
membutuhkan proses pengambalian atau restitusi. Hal ini akan diurus
konsultan secara keseluruhan. Dimulai dari persiapan data, penyampaian
restitusi, pemeriksaan, dan proses akhir dari restitusi itu sendiri.
7. Jasa
Penyelesaian Sengketa Pajak
Konsultan akan memberikan layanan ini terhadap
klient jikalau sewaktu-waktu klient mengalami masalah persengketaan terkait
dengan kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai
dengan kebutuhan permasalahan itu sendiri, misalnya pengajuan banding,
keberatan pajak, dan yang lainnya.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Konsultan Bisnis Batam | Jasa Pajak Batam"
Post a Comment