0811-7777-088 | Kuasa Wajib Pajak | Konsultan Pajak Batam
ADA APA DIBALIK KETENTUAN KUASA WAJIB PAJAK ?
Tulisan ini sekali lagi mencoba menyoroti kebijakan pemerintah tentang
ketentuan kuasa Wajib Pajak sejak diberlakukannya UU KUP 2000, UU KUP 2007
serta PMK 22 tahun 2008 yang penuh kontroversi.
A. UU KUP Tahun 2000
A1. Sebelum 13 Oktober 2005
Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP) menyatakan bahwa:
Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun mengenai persyaratan seseorang kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan (selanjutnya disebut ”kuasa” Wajib Pajak) diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) sebagai berikut ini:
Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun mengenai persyaratan seseorang kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan (selanjutnya disebut ”kuasa” Wajib Pajak) diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) sebagai berikut ini:
Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Atas dasar kuasa Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tersebut, pada tanggal 26
Desember tahun 2000, Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 576/KMK.04/2000 (selanjutnya disebut KMK 576) yang dalam Pasal 1 ayat (2)
memuat persyaratan tentang seorang kuasa Wajib Pajak sebagai berikut :
Menyerahkan surat kuasa khusus yang asli.
Menguasai ketentuan-ketentuan di bidang
perpajakan.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan atau tindak pidana dibidang keuangan negara.
Lebih lanjut Pasal 1 ayat (3) KMK 576 tersebut menyatakan bahwa seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan-ketentuan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, apabila telah memperoleh pendidikan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan memiliki:
Brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak, atau
Ijazah formal pendidikan dibidang
perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta dengan
status disamakan dengan negeri.
Dengan demikian atas dasar Pasal 32 ayat (3)
huruf b dan ayat (3a) UU PPh serta Pasal 1
ayat (2) dan ayat (3) KMK 576 seperti tersebut dalam
poin 1 dan 2 di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang dapat menjadi
kuasa Wajib Pajak dapat melalui JALUR sebagai berikut di bawah ini
Untuk JALUR ”Brevet Pajak” yang diterbitkan oleh
Ditjen Pajak, seseorang boleh menjadi kuasa Wajib Pajak, berdasarkan Pasal 2
angka 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober
2003 (selanjutnya disingkat KMK 485), harus memiliki ”Sertifikat Konsultan
Pajak”.
Untuk mendapatkan ”Sertifikat Konsultan Pajak”
tersebut, harus lulus ujian sertifikasi konsultan pajak yang oleh Pasal 6 ayat
(1) KMK 485, penyelenggaraanya diserahkan kepada Ikatan Konsultan Pajak
Indonesia (IKPI).
Selain itu, dalam Pasal 3 ayat (4) KMK 485, JALUR
”Brevet Pajak” juga diberikan kepada ”Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak”.
Berdasarkan penjelasan poin 4, 5, dan 6 tersebut di
atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang boleh menjadi kuasa Wajib Pajak
dapat digambarkan dalam Tabel 2 berikut ini:
A.2. Setelah 13 Oktober 2005
Akan tetapi, pada tanggal 13 Oktober 2005 Menteri
Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005
(selanjutnya disingkat PMK 97) yang menyatakan bahwa seseorang untuk menjadi
kuasa Wajib Pajak hanya dapat melalui JALUR ”Brevet Pajak”, sehingga seseorang
yang ingin menjadi kuasa untuk menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan melalui JALUR (1) ”dihilangkan”.
PMK 97 ini juga diberlakukan surut,
sehingga para lulusan di bidang perpajakan dari perguruan tinggi negeri maupun
swasta yang disamakan negeri yang pada saat sebelum tanggal 13
Oktober 2005 boleh menjadi kuasa Wajib Pajak (berdasarkan KMK
576), maka sejak tanggal 13 Oktober 2005 mereka tidak
boleh lagi menjadi seorang kuasa Wajib Pajak.
Dengan berlaku surut-nya PMK 97 ini menyebabkan para
mahasiswa lulusan di bidang perpajakan dari perguruan tinggi negeri maupun
swasta yang telah lulus sebelum berlakunya PMK 97 tersebut kehilangan
hak mereka sebagai seseorang kuasa Wajib Pajak. Hak mereka menjadi kuasa
Wajib Pajak yang mereka peroleh berdasarkan KMK 576 tiba-tiba dicabut oleh
PMK 97. PMK 97 ini sebenarnya cacat hukum karena tidak memberikan Pasal
Peralihan yang tetap memperbolehkan seseorang menjadi kuasa Wajib
Pajak yang pada saat PMK 97 tersebut diterbitkan telah menjadi kuasa Wajib
Pajak berdasarkan KMK 576. Ketentuan yang berlaku surut ini menyalahi prinsip legal
certainty. Apabila ketentuan yang berlaku surut ini diterapkan, maka tidak
boleh merugikan kepentingan masyarakat umum. Lebih lanjut, ketentuan hanya
boleh berlaku surut apabila untuk melindungi negara yang dalam bahaya. Jika
penerbitan peraturan tidak sesuai dengan konsep tersebut, maka peraturan
tersebut sebenarnya batal demi hukum.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Kuasa Wajib Pajak | Konsultan Pajak Batam"
Post a Comment